Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah M. Mashuri Masyhuda menegaskan bahwa status Ahok yang sudah menjadi terdakwa seharusnya ditahan dan dihukum agar menjadi pelajaran, supaya ke depan orang tidak berani lagi melakukan penistaan agama.
Mashuri menjelaskan bahwa dirinya mendukung langkah-langkah Pelapor yang akan mengajukan permohonan penahanan Terdakwa atas tindakannya kepada Majelis Hakim.
"Agar rasa keadilan terhadap jutaan umat Islam yang meyakini terpenuhinya unsur-unsur penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pandangan keagamaan MUI" jelas Mashuri
Koordinator Gerakan Nasional Komando Kawal Al Maidah (GN KOKAM) ini juga mengajak Warga dan kader Muhammadiyah untuk mengawal persidangan ke-4 kasus penistaan agama oleh Ahok yang dilangsungkan di Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, selasa (3/1/2017).
"Kami sudah mengimbau kader dan simpatisan GN-KOKAM untuk hadir dan bergabung dengan elemen umat Islam yang lain," ujar Mashuri Masyhuda seperti dilansir rmol, selasa(3/1/2017).
Sumber: islamedia.com
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah : Sudah Jadi Terdakwa, Ahok Harus Ditahan!"
Post a Comment