Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi dan bukti, Satreskrim Polresta Binjai langsung bergerak cepat dengan meringkus empat orang pelaku penganiayaan.
Atas perbuatanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Yo 351 KUHPidana, para pelakupun dipastikan menginap di hotel Prodeo.
Keempat pelaku yang diringkus personil Satreskrim Jansen Marim Debi Ginting, (31 warga Desa Sarang Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupatan Serdang Bedagai, Pardamean Hasiholan Lingga (22) warga Merek Aek Popo Kabupaten Tanah Karo, Saul Tarigan alias Pak Uda (35), warga Namo Simpur , Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Dian Samuel Ginting alias Samuel (28) Aspera No. 23 Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Para pelaku diringkus dari Panti Rehab Yayasan Kasih Anugerah yang terletak di Letjend Jamin Ginting , Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan , dan barang bukti yang diamankan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan tersebut berupa 2 (dua) batang Sapu Ijuk , 1 (satu) Batang gagang rotan ikut disita sebagai barang bukti.
Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP L. Tarigan, SH. Para pelaku diringkus ketika personil mendapat informasi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 12.00 wib, di panti rehabilitasi Yayasan Kasih Anugrah Bangsa yang terletak di Letjend Jamin Ginting, Gang Bersama, Kecamatan Binjai Selatan , telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh ke empat pelaku terhadap dua orang penghuni panti rehabilitasi.
Berdasarkan informasi tersebut Personil langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, ketika berada di TKP Panti Rahab Yayasan Kasih Anugrah Bangsa personil Sat reskrim melihat kedua korban dalam keadaan lemas dan ditemukan luka yang diduga akibat penganiayaan disekujur tubuh korban.
Berdasarkan keterangan dari kedua korban, yang melakukan penganiayaan tersebut adalah ke empat pelaku karena korban menunjuk keempat pelaku ketika ditanyai siapa pelaku atas penganiayaan tersebut.
”Sesaat itu juga personil langsung menangkap keempat pelaku dan langsung membawa para pelaku ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan korban dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pertolongan.” Kata Kasubbag.
”Para Pelaku dipersangkakan melangar Pasal 170 Yo 351 KUHPidana dan bunyi pasal tersebut ” Secara Bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan ” dengan uraian pasal 170 KUHPidana sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
0 Response to "Berkedok Panti Yayasan Rehabilitasi, Algojo Kristen ini Menyiksa dan Paksa Umat Islam Murtad. Akhirnya Mereka di BUI"
Post a Comment