Di tengah Isu TKA Asing, Ini Kasus yang Melibatkan WN China Sebulan Terakhir

Di tengah Isu TKA Asing, Ini Kasus yang Melibatkan WN China Sebulan Terakhir
Selama tahun 2016, Isu tenaga kerja asing asal Cina sempat menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Pemerintah sendiri telah membantah kabar hoax yang menyebut jutaan tenaga kerja Cina masuk ke dalam negeri.

Namun demikian, sejumlah fakta menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh TKA Cina, mulai dari kasus PSK hingga bibit Cabai mengandung bakteri.
Berikut lima insiden pelanggaran TKA Cina dalam satu bulan terakhir yang diambil dari berbagai sumber.

1.Imigrasi Jaring 76 PSK Asal Cina
Operasi pengawasan orang asing yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 76 wanita warga negara Cina dari beberapa tempat hiburan malam pada Sabtu (31/12/2016) malam. Ke-76 WNA Cina ini diamankan dalam rangka penertiban malam tahun baru 2017.

Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Yurod Saleh mengatakan Operasi akhir 2016 ini merupakan operasi terbesar dengan meringkus 76 WNA Cina tersebut.
“Tahun ini Direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian mencatat rekor paling banyak mendapatkan hasil yakni 76 dan semuanya dari Cina,” ujarnya, Ahad (1/1/2017).

2. Imigrasi Tangkap Ratusan WN Tiongkok Tanpa Paspor
Ratusan WN Asal Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Malang disalah satu hotel di Kota Malang. Ternyata dari 143 WN Tiongkok yang terdiri 139 laki-laki dan empat perempuan ini tidak satupun memiliki dokumen berupa paspor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
”Kami dapat informasi bahwa ada segerombolan warga negara asing (WNA) datang dalam jumlah banyak dan menginap di salah satu hotel di Malang. Dari info itulah, kami langsung bertindak,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto , Kamis (29/12/2016).

3. Imigrasi Samarinda Amankan 12 WN Cina
Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur mengamankan 12 warga Cina di lokasi proyek pembangunan PLTU Handil, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Mereka diamankan saat dilakukan pengecekan di lokasi pembangunan PLTU Handil, Muara Jawa, Kamis (22/12) siang,” kata Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kenedi di Samarinda, Kamis malam (22/12/2016), dikutip dari republika.co.id

4. WN Cina Tanam Benih Cabai Berbakteri di Bogor
Tim Pengawasan dan Penindakan (P2) Badan Karantina Pertanian menemukan benih ilegal itu atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Imigrasi menangkap 4 warga negara asing (WNA) asal Cina pada 8 November 2016.

Mereka bercocok tanam cabai. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin menangkap empat tersangka pada 15 November lalu. Mereka sempat menanam cabai tersebut di lahan pertanaman cabai perbukitan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. “Benih cabai yang ditanam itu positif terinfestasi bakteri Erwinia chrysantemi.” Ungkapnya.

5. Imigrasi Madiun Deportasi WN Cina
Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua warga negara asing asal Cina yang diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto mengatakan, kedua WNA tersebut adalah Weiqiang Zhao (47 tahun) dan Zuo Yuo Wen (49).

“Keduanya diamankan petugas Kantor Imigrasi Madiun di sebuah hotel di kawasan Kota Madiun, dua hari lalu,” ujar Sigit Roesdiato, Jumat (30/12), dikutip dari republika.co.id
Menurut dia, kedua warga negara Cina tersebut diduga bekerja di Madiun, padahal izin tinggal yang dimilikinya adalah untuk berkunjung atau berlibur, bukan bekerja. Penangkapan warga negara asing tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu pihak petugas melakukan pendalaman.
(SaBah/dakwatuna)

0 Response to "Di tengah Isu TKA Asing, Ini Kasus yang Melibatkan WN China Sebulan Terakhir"

Post a Comment